Judul : Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis
link : Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis
Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis
Penyelenggara layanan urun dana harus terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo dan dilarang melayani penawaran efek menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK. https://ift.tt/2YbXkad September 02, 2021 at 12:21AM https://ift.tt/3CxyjWO https://ift.tt/36bXeQO
Demikianlah Artikel Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis
Sekianlah artikel Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan OJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Dirilis dengan alamat link https://shareitknowlge.blogspot.com/2021/09/peraturan-ojk-tentang-layanan-urun-dana.html
0 Komentar